Terjerat Kasus Investasi, Rina Kirim ASI Dari Bui

Menjadi tersangka penipuan investasi bodong, warga Bangkalan mendekam di penjara dan meninggalkan anaknya yang masih butuh ASI.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Sep 2015, 15:06 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2015, 15:06 WIB
Waspada ASI Online, Beberapa Diantaranya Mengandung Susu Sapi
Donor ASI (Foto: wikihow)

Liputan6.com, Yogyakarta - Rina Rahwati, warga Meradung, Klampis, Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa berpisah dari anaknya yang masih berusia 7 bulan. Ia mendekam di tahanan Mapolres Gunung Kidul, Yogyakarta, terkait kasus investasi bodongdengan korban Bambang Iswandi, warga Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta.

Meski sang ibu berkasus, kebutuhan anaknya akan air susu ibu (ASI) tentu tak bisa dihentikan. Oleh karena itu setiap hari suaminya selalu mengambil ASI untuk anaknya di Mapolres Gunungkidul. "Suaminya biasa ke sini untuk mengambil ASI dan diberikan ke anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo di Gunungkidul, Jumat (4/9/2015).

Terkait kasusnya sendiri, Mustijat menjelaskan, korban saat itu dijanjikan investasi kebun karet di Lampung dan kebun teh di Bogor hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.  

Kabag ops Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto menjelaskan pelaku waktu itu menginap di rumah Bambang dari bulan September 2013 sampai bulan Februari 2014. Pada Bulan November 2014 pelaku datang lagi dan menawarkan investasi bodong kepada korban.

Korban memberikan uang 35 juta dalam 3 tahap. Namun hingga waktu yang dijanjikan pelaku tidak bisa memberikan investasi yang dijanjikan. Lalu korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, pada 28 Agustus 2015.

Hasil penyidikan menunjukkan Rina menggunakan uang investasi tersebut untuk keperluan sehari hari. Pelaku mengaku tidak pernah investasi di lampung dan bogor tidak pernah ada. "Saya tidak pernah ngurus sertifikatnya," kata Rina. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun. (Hmb/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya