Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan 25 pengunjuk rasa yang menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai tersangka setelah rusuh di depan Istana Merdeka, Jumat 30 Oktober 2015. Mereka terdiri dari 22 buruh, 2 pengacara dari LBH yang mendampingi aksi buruh dan satu mahasiswa.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, para tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga
"Catat, proses hukum masih tetap berlanjut. Untuk mahasiswa juga begitu. Kami pulangkan dan proses tetap berlanjut," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).
Advertisement
Iqbal menjelaskan, untuk menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait demonstrasi, polisi tidak berdasar pada laporan masyarakat. Polisi mendasarkan pada Pasal 216 KUHP tentang pidana bagi siapa pun yang mencegah, menghalangi tugas aparat dan Pasal 218 dalam hal pelanggaran tata tertib.
"Tidak harus ada laporan. Pasal 216 dan 218 KUHP mendasari itu. Masyarakat apa pun juga apabila sudah diperintahkan tidak ada di tempat itu, tetapi melawan, kami bisa tangkap. Pedagang asongan atau siapa pun bisa ditangkap," jelas Iqbal.
Untuk tersangka mahasiswa, ditambahkan Pasal 212 karena telah melawan aparat, "Kalau teman-teman buruh tidak. Hukumannya 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal. (Ado/Ali)