Ditolak MK, Pemohon Uji Materi Kewenangan SIM Kecewa

Menurut Erwin, MK harusnya memberi penjelasan dan batasan fungsi suatu lembaga berdasarkan konstitusional yang ada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Nov 2015, 20:36 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 20:36 WIB
20151111-SIDANG-PUTUSAN-MK-FF
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon uji materi kewenangan Polri menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Erwin Natosmal Oemar menyatakan kecewa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam amar putusannya menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎ yang diajukan Erwin dan kawan-kawan.

"Dibilang kecewa ya kecewa. Tapi kami tetap hormati putusan hakim," ujar Erwin usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Kekecewaan itu, kata Erwin, lantaran MK dalam amar putusannya tidak menjelaskan secara eksplisit, dasar konstitusional Polri dalam registrasi kendaraan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

Menurut Erwin, MK harusnya memberi penjelasan dan batasan fungsi suatu lembaga berdasarkan konstitusional yang ada.

"Kalau tidak ada batasan, nantinya banyak lembaga yang akan melebarkan kewenangannya," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) itu.


Tak cuma itu, Erwin juga menilai jalannya persidangan aneh‎. Sebab di sela-sela persidangan, para kuasa hukumnya dipanggil penyidik Polri, untuk diperiksa terkait dugaan tanda tangan palsu atas perintah MK.

Jelas, lanjut Erwin, pemanggilan itu mengganggu kuasa hukumnya menghadapi persidangan selanjutnya. "Itu mengganggu konsentrasi kuasa hukum kami," ucap dia.

MK menyatakan menolak uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.

MK menyatakan, kewenangan registrasi kendaraan dan penerbitan dokumen kendaraan oleh Polri sesuai konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menilai, dalil pemohon dalam permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.

Uji materi itu diajukan sejumlah LSM yang mempermasalahkan kewenangan Polri dalam registerasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

Sejumlah LSM yang menggugat di antaranya Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani.

Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya