Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎
Para pemohon mempermasalahkan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Namun sidang baru saja dimulai, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon. Teguran ini bermula dari keluhan para pemohon, terkait panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tanda tangan palsu dalam perbaikan permohonan uji materi ini.
"Kami dipanggil (polisi) padahal status kami di sini sebagai pemohon. Seolah kami ini dikriminalisasi, seolah kami ini pesakitan," ujar seorang penggugat, Daniel, di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan ini. Apalagi, dirinya sudah sering bersidang di MK, namun baru kali ini dipermasalahkan.
"Menurut kami, ini bukan hal yang prinsipil," tegas Alvon.
Ketua Majelis Hakim Arief pun menegur para pemohon terkait keluhan mereka. Sebab, pemeriksaan sebagai saksi‎ bukan sebuah kriminalisasi, apalagi harus disebut sebagai pesakitan.
"Itu hak penyidik untuk memanggil saksi. Saksi itu bukan kriminalisasi, bukan pesakitan," tegas dia.
Arief menjelaskan, pihaknya meminta Polri menyelidiki indikasi tanda tangan palsu tersebut, sebab hanya Polri yang berwenang menangani masalah tersebut. Jika hasil penyelidikan membenarkan tanda tangan itu palsu, maka itu merupakan sebuah penghinaan terhadap peradilan dan MK.
"Kita minta klarifikasi, maka kami minta Polri untuk menyelidiki. Karena jika benar palsu, maka ini penghinaan terhadap persidangan MK," pungkas Arief. (Rmn)
Mengeluh, Pemohon Uji Materi Penerbitan SIM Ditegur Hakim MK
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari YLBHI, juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan uji materi ini.
Diperbarui 22 Okt 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:41 WIB
Suasana sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan perwakilan Biro Hukum KPK guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sholat Ashar dan Bacaan Niatnya, Penting Dipahami
5 Calon Pemain Debutan di Timnas Indonesia vs Australia, Siapa Saja?
Merger BUMN Karya di Tangan Erick Thohir, Kajiannya Gandeng Danantara
Sidak Minyakita di Pasar Sukatani, Wakil Wali Kota Depok Temukan Takaran Tidak Sesuai hingga Izin Ilegal
Samsung Siap Bawa 2 Fitur Baru ke Galaxy Z Fold 6 Lewat Update One UI 7, Apa Itu?
6 Doa Memohon Perlindungan Allah SWT dari Takdir Buruk Dunia Akhirat
Cara Menulis Masya Allah yang Benar, Pahami Arti dan Penggunaannya
Sholat Tarawih 11 Rakaat Lama atau 23 Rakaat Cepat, Mana yang Lebih Utama? Simak UAH
Tiba di Kejagung, Ahok: Saya Senang Bisa Bantu Kejaksaan
Syamsir Alam: Naturalisasi di Timnas Indonesia Sebaiknya Dilanjutkan demi Memperkuat Kedalaman Skuad
Sinetron Asmara Gen Z Episode Terbaru, Zara Dipaksa Tanda Tangan Surat, Sementara Mohan Menolak Surat Perjanjian Mama Aqeela
Cara Menghapus Nama di GetContact, Panduan Lengkap untuk Menjaga Privasi