Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎
Para pemohon mempermasalahkan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Namun sidang baru saja dimulai, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon. Teguran ini bermula dari keluhan para pemohon, terkait panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tanda tangan palsu dalam perbaikan permohonan uji materi ini.
"Kami dipanggil (polisi) padahal status kami di sini sebagai pemohon. Seolah kami ini dikriminalisasi, seolah kami ini pesakitan," ujar seorang penggugat, Daniel, di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan ini. Apalagi, dirinya sudah sering bersidang di MK, namun baru kali ini dipermasalahkan.
"Menurut kami, ini bukan hal yang prinsipil," tegas Alvon.
Ketua Majelis Hakim Arief pun menegur para pemohon terkait keluhan mereka. Sebab, pemeriksaan sebagai saksi‎ bukan sebuah kriminalisasi, apalagi harus disebut sebagai pesakitan.
"Itu hak penyidik untuk memanggil saksi. Saksi itu bukan kriminalisasi, bukan pesakitan," tegas dia.
Arief menjelaskan, pihaknya meminta Polri menyelidiki indikasi tanda tangan palsu tersebut, sebab hanya Polri yang berwenang menangani masalah tersebut. Jika hasil penyelidikan membenarkan tanda tangan itu palsu, maka itu merupakan sebuah penghinaan terhadap peradilan dan MK.
"Kita minta klarifikasi, maka kami minta Polri untuk menyelidiki. Karena jika benar palsu, maka ini penghinaan terhadap persidangan MK," pungkas Arief. (Rmn)
Mengeluh, Pemohon Uji Materi Penerbitan SIM Ditegur Hakim MK
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari YLBHI, juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan uji materi ini.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:41 WIB
Suasana sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan perwakilan Biro Hukum KPK guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Rapat dengan KPU, Menko Budi Gunawan: Pilkada Jangan Golput
Apa Itu Chest Pain: Memahami Nyeri Dada dan Penanganannya
Wanita di China Tewas Usai Jalani Perawatan Hilangkan Bintik dan Tanda Lahir
Gerindra soal Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono: Dibuat di Masa Kampanye
Tips Menggoreng Donat agar Keluar White Ring: Panduan Lengkap dan Mudah
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Timnas Indonesia Sempat Duduki Peringkat 127, 6 Cuitan Fans NCT 127 Ini Kocak
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya
Pengumuman, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Masih Tersedia
Apa Itu Brand Awareness: Pengertian, Tahapan dan Cara Meningkatkannya
Saat Iblis Iri dan Cemburu kepada Nabi Ayyub AS yang Kaya Raya