Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas muncikari Dion Naldo alias DN yang diduga memiliki ratusan 'anak asuh' untuk menemani karaoke dan berhubungan badan dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada Jumat (27/11/2015), pria yang akrab dipanggil Papi DN ini diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.
DN tiba di Kejaksaan Negeri Pekanbaru menumpang mobil tahanan Polresta Pekanbaru. Dia langsung digiring ke ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko. Sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB, DN masih berada di ruang JPU untuk menjalani tahap II.
JPU Ivan Yoko menjelaskan, DN dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian diterapkan juga Undang-Undang tentang Perdagangan Orang. Jadi pasal yang diterapkan berlapis supaya proses hukumnya maksimal," ujar Ivan.
Ivan menyatakan, proses tahap II kasus DN memang agak lama. Dirinya ingin mengetahui lebih banyak rekam jejak DN selama menjadi muncikari di Pekanbaru.
Â
Baca Juga
Baca Juga
"Perlu juga diketahui kenapa DN menjadi muncikari. Kemudian, juga ingin diketahui kenapa dia akhirnya ditangkap polisi," tukas dia.
DN sebelumnya dibekuk Tim Opsnal Polresta Pekanbaru saat bertransaksi di sebuah hotel mewah di Jalan Riau. Turut diamankan 4 wanita bersama DN, dan sedang diperiksa intensif sebagai saksi.
Berdasarkan penyidikan Polresta Pekanbaru, DN diketahui mempunyai lebih dari 100 'anak asuh' yang rata-rata berstatus mahasiswi. Rata-rata usia perempuan itu 20-25 tahun. DN menawarkan mahasiswi itu kepada kalangan menengah atas seharga Rp 2,5 hingga Rp 8 juta. Harga itu dibayarkan untuk layanan short time atau bercinta dengan durasi pendek.
Pelanggan biasanya akan menunggu di sebuah hotel yang telah disepakati setelah pemesanan terjadi. DN selanjutnya akan mengantarkan mahasiswi yang telah dipesan ke hotel tersebut sekaligus menyelesaikan transaksi.
Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir. DN dikenal sebagai pemain lama dan terkenal di kalangan pelanggan. Dia bahkan juga melayani permintaan untuk luar kota, seperti Batam dan Jakarta. (Din/Sun)
Advertisement