Ke Singapura, Surya Paloh Batal Jadi Saksi Rio Capella

Surya Paloh kembali tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Nov 2015, 12:27 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 12:27 WIB
20151015-Surya Paloh Tanggapi Penetapan KPK atas Rio Capella-Jakarta
Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh bersiap mengadakan jumpa pers usai pengunduran Patrice Rio Capella di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kembali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diminta bersaksi pada sidang perkara suap pengamanan kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Menurut Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, Surya Paloh tidak dapat hadir lantaran sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.

"Saya dapat surat dari Surya Paloh bahwa hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir karena harus berobat ke Singapura. Dilampirkan juga surat sakitnya," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/20115).

Dengan ketidakhadiran Surya Paloh ini, maka hakim, jaksa, serta tim kuasa hukum Rio Capella menyepakati berita acara pemeriksaan (BAP) Surya Paloh yang pernah diperiksa penyidik KPK dibacakan dalam persidangan.

Ini bukan kali pertama Surya Paloh absen dalam sidang mantan Sekjen Partai Nasdem. Pada Senin 23 November 2015 lalu, ia juga tidak memenuhi panggilan sidang sehingga jaksa melayangkan surat panggilan keduanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menyebut, keterangan Surya Paloh tidak terlalu penting bagi kasus yang menjerat kliennya. Apalagi, menurut dia, Paloh tidak mengetahui pemberian uang Rp 200 juta oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kepada Rio Capella.

"Kalau dibaca BAP beliau (Surya Paloh), tidak ada pengetahuan yamg signifikan tentang penerimaan uang Rp 200 juta yang didakwakan (pada Rio Capella)," kata Maqdir.

Disebut di Surat Dakwaan

Pada perkara ini, nama Surya Paloh turut disebut dalam surat dakwaan. Ia disebut berperan dalam pertemuan Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, serta pengacara OC Kaligis di Kantor DPP Partai Nasdem.

Rio Capella didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut, uang itu diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Agung.

Jaksa KPK menyebut, Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio Capella, menurut jaksa, mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung, dan sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.

Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya pada Rio. (Ndy/Sun)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya