Novel Baswedan Akan Datangi Bareskrim Polri Hari Ini

Kepolisian meminta Novel untuk datang ke Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap 2 berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2015, 06:52 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 06:52 WIB
20151204-Batal Ditahan, Novel Baswedan Pulang ke Rumah Naik Motor-Jakarta
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat akan meninggalkan Gedung KPK menggunakan motor, Jakarta, Jumat (4/12). Novel akhirnya tidak jadi ditahan oleh Kejaksaan Bengkulu dan kembali ke Jakarta didampingi oleh kuasa hukumnya. (Lputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini. Hal ini untuk memenuhi panggilan kepolisian yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan kesepakatan, bahwa Novel langsung datang ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto seperti dikutip Antara, Selasa (8/12/2015).

Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan kepolisian meminta Novel untuk datang ke Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap 2 berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Setelah minggu lalu terjadi drama pelimpahan dan penahanan terhadap Novel Baswedan, hari ini dapat kabar bahwa klien saya dipanggil ke Bareskrim besok (Selasa)," kata Muji.

Pada Kamis 3 Desember 2015, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya