Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini. Hal ini untuk memenuhi panggilan kepolisian yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan kesepakatan, bahwa Novel langsung datang ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto seperti dikutip Antara, Selasa (8/12/2015).
Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan kepolisian meminta Novel untuk datang ke Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap 2 berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Setelah minggu lalu terjadi drama pelimpahan dan penahanan terhadap Novel Baswedan, hari ini dapat kabar bahwa klien saya dipanggil ke Bareskrim besok (Selasa)," kata Muji.
Pada Kamis 3 Desember 2015, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.
Baca Juga
Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.
Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.