Soal Penahanan Novel Baswedan, Kejaksaan Serahkan ke Tim

Ada kemungkinan, pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan baru dilakukan pekan depan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Des 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 14:53 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menunda pelimpahan berkas kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Penundaan pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan ini sesuai dengan permohonan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Agus Rianto mengatakan penundaan ini juga sudah diketahui oleh pimpinan KPK.

"Untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas memang ditunda. Penundaan karena ada permohonan yang bersangkutan dan itu diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," kata Agus, di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurut dia, ada kemungkinan, pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan baru dilakukan pekan depan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Noor Rochmad membenarkan soal belum adanya pelimpahan tahap 2 kasus Novel. Dia menjelaskan pada pelimpahan tahap 2, seluruh barang bukti dan juga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun, ditahan atau tidaknya Novel, tergantung dari tim jaksa yang menangani.

"Ya pengiriman tahap 2, tentu seluruh BB akan diperiksa dan yang bersangkutan akan diperiksa juga. Kalau masalah penahanan saya kembalikan ke tim lah. Tim berpendapat seperti apa nanti," jelas Rochmad.

Sebelumnya Novel mengatakan Polda Bengkulu tidak bisa menahan dirinya karena berkas penyidikan kasusnya sudah lengkap dan memasuki tahap dua. Pihak yang berwenang menahannya adalah kejaksaan. Sebab penyidik hanya bisa menahan seseorang apabila berkasnya di tahap penyidikan, bukan tahap pelimpahan.

Dugaan Penganiayaan

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir Yogi Haryanto.

Dia dituduh menembak 6 pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan dilakukan oleh anak buah Novel yang diduga mengakibatkan kematian Mulia Johani alias Aan.

Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Dia dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di Gedung KPK, namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian pada 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

 

*Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya