Bareskrim Polri Kembali Panggil RJ Lino

Pemeriksaan terhadap RJ Lino masih berkait tentang perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jan 2016, 10:13 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 10:13 WIB
RJ Lino
(Foto: Indonesiaport)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap Lino masih berkait tentang perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.

"Surat panggilan sudah kami layangkan jauh-jauh hari. Semoga beliau datang," ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri bagi Lino yang sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan Lino terkait proses pengadaan. Karena itu penyidik tak ingin terburu-teburu menetapkan Lino sebagai tersangka.

"Sejauh keterangannya masih dibutuhkan mau berapa kali dipanggil ya seharusnya datang. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," pungkas Anang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya