Liputan6.com, Jakarta Awal 2016 publik dihebohkan dengan kemunculan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi tersebut menjadi perhatian serius seiring dengan banyaknya laporan orang hilang yang diduga menjadi pengikutnya. Lainnya menyebut Gafatar sesat.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait keberadaan ‎Gafatar yang dianggap meresahkan. Kini pihaknya mendalami ajaran-ajaran organisasi bimbingan Ahmad Musadeq itu.
‎"Kita sedang mendalami ajaran-ajaran mereka, tentunya dengan sumber-sumber resmi," ujar Badrodin di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jak‎arta, Selasa (26/1/2016).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Badrodin, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dari ajaran-ajaran Gafatar.
"Kalau memenuhi unsur pidana, maka kami akan membawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi itu," Badrodin menjelaskan.
Polisi juga mendalami unsur pidana lain, termasuk dugaan adanya struktur pemerintahan di Gafatar yang dimaksud untuk mendirikan negara baru. ‎Badrodin menyatakan polisi akan bertindak berdasarkan penemuan di lapangan.
‎"Itu sangat tergantung temuan nanti. Yang lalu sudah diproses terkait masalah penodaan agama. Nanti bisa dikenakan itu. Atau mungkin undang-undang yang lain. Kalau nanti melepaskan diri dari NKRI, kita akan proses sesuai hukum," tandas Badrodin.