Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Namun, Prasetyo tidak secara gamblang menjelaskan apakah perkara tersebut dikesampingkan (pengadilan) atau dilanjutkan ke pengadilan. Padahal Kamis (18/2/2016) ini, batas akhir kelanjutan kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.
Baca Juga
"Perkara Novel diserahkan ke (Kejati) Bengkulu," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku malah belum tahu Jaksa Agung kembali menyerahkan kasus tersebut ke pihaknya.
"Belum tahu. Mungkin belum nyampe kali," ucap Ali.
Menurut dia, berkas perkara kasus Novel tidak langsung diserahkan langsung oleh Jaksa Agung kepada pihak Kejati. Melainkan ditelaah terlebih dahulu oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), baru kemudian diserahkan ke Kejati Bengkulu.
"Iya kan enggak mungkin langsung ke saya. Mungkin melalui Jampidum dulu. Masa Pak Jaksa Agung langsung ke saya," tutur dia.