Melapor Kehilangan Sepeda Motor, 2 Begal di Pasar Rebo Diringkus

Kini 2 begal itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas tindak pencurian dengan kekerasan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Mar 2016, 22:37 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 22:37 WIB
20160318-Begal-Ciracas-Jakarta-Timur
(Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Ciracas meringkus 2 begal di kawasan flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur. Bandit berinisial AIS dan DS asal warga Pasar Rebo itu, menjalankan aksinya pada 16 Maret 2016, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam aksinya, mereka mengincar pasangan muda-mudi yang sedang berduaan di flyover Pasar Rebo. Alasan meminta uang untuk membeli minuman, mereka mendekati sejoli.

"Pembegalan ini terjadi jam 02.00 malam. Melihat sepasang muda mudi, langsung mereka dipepet," ujar Kapolsek Polsek Metro Ciracas Tuti Aini di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Namun, pasangan itu menolak permintaan 2 begal itu. Kesal, mereka langsung mengeluarkan celurit dan langsung merampas dompet dan handphone sejoli itu.

"Korban diancam dan dompet di saku belakangnya diambil. Juga handphone. Pelaku langsung kabur," ujar Tuti.


Namun setelah dirampas, pasangan itu tidak tinggal diam. Keduanya mengikuti sepeda motor 2 begal itu dan memanggil teman-temannya.

"Korban memanggil teman-temannya dan langsung mencari pelaku. Ketemu di Taman Merdeka, dekat makam. Pelaku jatuh dari motor dan kabur. Motornya ditinggal. Korban langsung melapor ke Polsek Ciracas, membawa motor si pelaku," papar Tuti.

Lucunya, sore harinya, 2 begundal itu sempat melapor juga ke Mapolsek Metro Ciracas dan mengaku kehilangan sepeda motor. Usai melapor keduanya pun meninggalkan kantor polisi tersebut.

"Saat dicocokkan nopolnya (nomor polisi), ternyata itu motor yang sudah kita diamankan," lanjut Tuti.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan tersebut, tim Buser Polsek Metro Ciracas akhirnya langsung mencari keberadaan 2 begal itu.

"Mereka ternyata ada di Cijantung dan dilakukan penangkapan di sana," kata Tuti.

Kini 2 begal itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas tindak pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus pembegalan ini, dengan dugaan adanya keterkaitan dengan geng sepeda motor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya