Top 3: Menhub Tak Larang Angkutan Umum Pelat Hitam, Asalkan...

Simak Top 3 News edisi Rabu sore, 23 Maret 2016.

oleh Oscar FerriNafiysul QodarDelvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2016, 19:21 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 19:21 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi online boleh menggunakan pelat hitam. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyedia layanan transportasi juga harus memiliki payung hukum. Pengemudi juga ‎diwajibkan memiliki SIM A Umum.

Selain itu, tanggapan Ahok soal TemanAhok diminta pindah posko, turut menyita perhatian banyak pembaca di Liputan6.com, terutama kanal News hingga Rabu (23/3/2016) sore.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News.

1. Jonan: Angkutan Umum Boleh Pelat Hitam, Asal Terdaftar

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak mempersoal‎kan kendaraan angkutan umum berbasis online menggunakan pelat hitam. Menurut dia, kendaraan itu bisa beroperasi asal memenuhi standar transportasi umum.
 
"Boleh saja pelat hitam, tapi harus di KIR dan ada izin operasinya. Pelat hitam nggak apa-apa kok, intinya harus terdaftar dan harus di KIR," ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam 22 Maret 2016.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyedia layanan transportasi juga harus memiliki payung hukum. Pengemudi juga ‎diwajibkan memiliki SIM A Umum.

"‎Kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum itu kalau berbayar. Kalau tidak ya bukan transportasi umum. Misalnya, taksi Blue Bird boleh enggak pakai mobil rental, boleh. Asal memenuhi syarat," Menhub Jonan menjelaskan.

Selengkapnya baca di sini...

2. Ahok: Diminta Pindah Posko, TemanAhok Salah Apa?

Ahok mengapresiasi dan menerima dukungan partai selama partai mengeluarkan dananya sendiri.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak paham dengan saran wakilnya Djarot Saiful Hidayat yang menyarankan markas TemanAhok untuk pindah dari kantor yang menempati aset Pemda.

Ahok mengatakan tidak ada yang salah dengan markas relawannya itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu justru berbalik menantang Djarot agar terlebih dulu menyuruh kantor PDIP yang menempati aset DKI.

"TemanAhok salahnya apa? Kalau begitu, kantor partai juga pindah, dong, kalau karena etika. Malahan, itu lebih parah, loh, kantor partai sewa langsung dari pemda," ujar Ahok di Kelurahan Kenari, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Selengkapnya baca di sini...

3. Laut China Selatan 'Diganggu' Tiongkok, TNI AL Siap Jaga NKRI

KRI Banda Aceh untuk evakuasi korban asap

TNI Angkatan Laut siap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait dengan situasi terkini di Laut China Selatan yang memanas. Menurut Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi, kapal-kapal TNI sudah siap di sana.

"Kita kan ada kapal di sana sudah stand by," ucap Ade di Lanud Halim Perdanak‎usuma, Jakarta Timur, Selasa 22 Maret 2016.

Sampai saat ini TNI AL belum mempertimbangkan penambahan pasukan untuk diterjunkan di kawasan laut yang tengah diincar Tiongkok tersebut. Namun, jika situasi memaksa, Panglima TNI akan memerintahkan penambahan pasukan.

"Kekuatan itu nanti kan Panglima yang menentukan. Tergantung kondisinya," ucap Ade.

Selengkapnya baca di sini...

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya