Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin belum juga sampai di tahap penuntutan. Berkas kasus pembunuhan yang cukup menyita perhatian publik di awal 2016 ini lagi-lagi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik Polda Metro Jaya.
Semula penyidik berencana menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ini ke Kejati DKI hari ini. Namun penyerahan berkas belum bisa dilaksanakan karena ada sejumlah faktor eksternal, yakni keterangan ahli.
"‎Ada eksternal faktor, ahlinya baru selesai pemerikaan Minggu 10 April 2016. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta itu hadir," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menurut Krishna, BAP dari ahli itu membutuhkan proses yang cukup panjang. Apalagi 2 ahli yang akan dimintai keterangan itu harus‎dipertemukan dalam 1 waktu. Kedua ahli itu baru bisa disandingkan pada hari Minggu lusa.
Baca Juga
"Penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific process. Jadi enggak bisa asal ngomong ahlinya. Ahlinya kan membutuhkan analisa dengan pendekatan keilmuannya masing-masing," tutur dia.
Krishna optimistis berkas Jessica lengkap dan tidak akan dikembalikan lagi. "Kemungkinan besar minggu depan. Insya Allah yakin," pungkas Krishna.
Berkas perkara Jessica untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap‎ atau P19 dan dikembalikan ke penyidik oleh Kejati DKI. Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan hingga 28 April 2016, sambil menunggu proses melengkapi berkas.
Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi. Jika sampai 28 April berkas belum lengkap, polisi masih memiliki 30 hari lagi untuk memperpanjang masa tahanan perempuan yang disangka menabur bubuk racun sianida di kopi Mirna.
Namun jika total masa penahanan hingga 120 hari dan berkas kasus pembunuhan berencana itu belum dinyatakan lengkap atau P21, maka sesuai KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.