Ahok: Pak JK Minta Hentikan Reklamasi, Dasar Hukumnya Mana?

Bagi Ahok, menghentikan sementara reklamasi mudah saja, asalkan dasar hukumnya jelas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Apr 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2016, 13:57 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok marah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju proyek reklamasi dihentikan sementara. JK ingin memastikan semua aturan, persyaratan, dan izin sudah dipenuhi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mempertanyakan sikap JK. Bagi Ahok, menghentikan sementara reklamasi mudah saja, asalkan dasar hukumnya jelas.

"Kalau Pak JK minta dihentikan, maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari, kalau enggak saya digugat," ujar Ahok di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (15/4/2016).

Gugatan yang dilayangkan kepadanya secara tidak langsung berimbas ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab, bila Ahok kalah dalam gugatan, yang harus membayar kerugian adalah Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti berapa triliun, yang kalah Pemda loh. Jadi pemda yang harus bayar," imbuh Ahok.

Secara politik, ancaman yang diterima Ahok juga tidak main-main. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, bukan tidak mungkin DPRD menggelar angket berujung pemecatan.

"Kamu kira, DPRD mecat saya enggak kira-kira. Baru ikut UPS saja sudah mau dipecat," kata Ahok.

JK menilai, semua proses reklamasi harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Semua pihak baik Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga pengembang harus menaati aturan yang ada.

"Tadi kalau bicara dengan Bu Menhut (Situ Nurbaya), bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan undang-undang yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya gimana, baru bisa," jelas JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Berdasar hasil rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR, diputuskan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Proses baru bisa dimulai lagi bila semua syarat dan izin sudah dimiliki.

"Kalau dalam proses ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," pungkas JK.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya