Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal bakal menjemput paksa buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dari persembunyiannya di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, penjemputan paksa La Nyalla bisa dilakukan karena saat ini ia telah berstatus sebagai tersangka. Apalagi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu, Ketua Umum PSSI itu tak pernah menunjukkan batang hidungnya di Indonesia.
Baca Juga
"Kenapa nggak mungkin (dijemput paksa)? Orang sudah tersangka. Saksi saja kalau mangkir 3 kali bisa dipaksa kalau penyidikan," ujar Arminsyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4/2015).
Advertisement
Saat ini La Nyalla diduga kuat berada di Singapura. Arminsyah mengakui, tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura membuat penegak hukum kesulitan membawa pulang La Nyalla ke Tanah Air.
Terhitung sejak hari ini, izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Dengan begitu, pemerintah Singapura dapat segera mendeportasi La Nyalla. Kendati begitu, Pria 56 tahun itu diprediksi tidak akan menyerahkan diri ke penegak hukum.
"Habis terus ngumpet, mungkin kan. Cari lagi cara lain," tutur Arminsyah.
Baca Juga
La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
La Nyalla sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilan yang dimohonkan pengacaranya diterima Pengadilan Negeri Surabaya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.