Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin operasional maskapai penerbangan, jika mengulangi kesalahan menurunkan penumpang seperti dialami pesawat Lion Air JT 161 dan AirAsia QZ 569 baru-baru ini.
"Izin ini dari Kemenhub, kalau aturannya dilanggar ya Kemenhub berhak cabut," tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, saat memberikan keterangan di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Prasetyo menjelaskan, sanksi pencabutan izin sengaja dilakukan, agar seluruh maskapai penerbangan menjalankan prosedur penerbangan dengan benar, sehingga tidak terulang lagi kesalahan penurunan penumpang di semua bandara.
Baca Juga
"Ini tujuannya untuk memperbaiki, tak mengada-ngada. Siapa pun yang melanggar akan diberi sanksi," tandas Prasetyo.
Lolosnya sejumlah penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 lalu di Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan membekukan ground handling atau pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga terminal di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo sebelumnya mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan Lion Air. Sebab, penumpang Lion Air JT 161 yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, diturunkan di terminal domestik.
Tak hanya membekukan ground handling Lion Air, Kemenhub juga membekukan ground handling maskapai AirAsia di Bandara Internasional Ngurah Rai. Pembekuan ini menyusul kejadian serupa yang dilakukan pesawat AirAsia QZ 569 rute Singapura-Denpasar pada Senin 16 Mei lalu. Pembekuan ini resmi dikeluarkan pada Selasa 17 Mei kemarin.