Sekretaris MA Enggan Bicara Usai 9 Jam Diperiksa KPK

Jepretan juru foto pun mengiringinya sampai masuk ke mobil. Nurhadi berjalan agak tertunduk dan hanya sesekali melambaikan tangan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Jun 2016, 18:31 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 18:31 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno.

Pantauan Liputan6.com, Nurhadi keluar pukul 17.50 WIB. Ia sama sekali tidak meladeni pertanyaan yang diajukan wartawan.

Jepretan juru foto pun mengiringinya sampai masuk ke mobil. Nurhadi berjalan agak tertunduk dan hanya sesekali melambaikan tangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara tidak hanya sekali saja dilakukan.

"Yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Nurhadi)," kata Priharsa, Jumat (3/6/2016).

Dalam pemeriksaan, [Nurhadi](Nurhadi "") dikonfirmasi terkait dokumen serta uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita penyidik usai menggeledah rumahnya. Diduga‎, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan pengurusan suatu perkara.

"(Nurhadi) juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," pungkas Priharsa.

Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan 20 April lalu. KPK mencokok panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima Rp50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp 100 juta dari Doddy.

Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya