Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menelusuri dua pria warga negara asing yang membuat aksi heboh di kawasan Monas, Jalan Merdeka Selatan, Senin sore kemarin. Keduanya membagikan dolar dari mobil yang melaju membawa keduanya ke arah Gambir.
Meski demikian, polisi mengatakan bila kedua pria warga negara asing tersebut tidak melanggar aturan membagikan uang di jalanan dan berdampak kemacetan.
"Kalau dolarnya tidak palsu, maka tidak ada unsur pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).
Menurut Awi, membagi-bagikan uang tidak tercatat sebagai pelanggaran pidana. Meski demikian, polisi tetap mencari identitas kedua pria tersebut. ""Kami ingin tahu dia itu siapa," ujar Awi.
Sebelumnya, akun @Indrihast pada pukul 16.32 WIB ke @TMCPoldaMetro. "Imbas Warga Negara Asing membagi2kan Uang Dollar, Merdeka Selatan arah ke Gambir lalin padat," cuit @Indrihast, Senin 13 Juni 2016.
Salah satu petugas keamanan Stasiun Gambir, Suhendi, membenarkan hal tersebut. Dia melihat kedua pria warga negara asing tersebut membagikan uang kepada para pengendara motor.
"Saya cuma lihat itu seperti uang dolar. Saya kan pernah lihat juga uang dolar itu kayak apa. Tapi nilainya berapa saya enggak tahu," ujar Suhendi.
Polisi: WNA Tebar Dolar di Monas Tidak Langgar Hukum Asalkan...
Polisi tegaskan tidak ada unsur pidana warga negara asing bagi-bagi dolar.
diperbarui 14 Jun 2016, 12:31 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Nilainya Fantastis, Ini 5 Koin Termahal di Dunia
Momen Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Ikut Joget dan Beri Saweran di Pesta Pernikahannya
4 Golongan Manusia yang Nasibnya Ditangguhkan di Hari Kiamat, Apa Alasannya?
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Top 3 News: Tok! Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah
Makna Filosofi Mahkota dari Bulu Burung Kasuari, Lambang Kehormatan Suku Asmat
Puncak Badai Matahari Akhir 2024, Ini Dampaknya bagi Bumi
Resep Minuman Jeruk Nipis untuk Turunkan Gula Darah Tinggi secara Alami
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024