Diperiksa KPK, Adik Uje Mengaku Tak Pernah Ikut Rapat Reklamasi

Fajar mengaku tidak tahu menahu soal adanya tambahan biaya retribusi pada pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Jun 2016, 17:27 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 17:27 WIB
20160614-Adik Kandung Uje Diperiksa KPK Terkait Korupsi Reklamasi-Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik usai memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Selasa (14/6). Adik kandung Almarhum Ustad Jeffry Al-Buchori itu diperiksa KPK sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik. Adik dari almarhum Ustad Jefri Al Buchori alias Uje itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

‎Fajar mengaku tidak tahu menahu soal adanya tambahan biaya retribusi pada pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang. Apalagi saat itu dirinya tidak ikut dalam rapat pembahasan Raperda.

"Tidak ada pembahasan (tambahan retribusi), dan ‎saya tidak pernah ikut (rapat), saya bukan baleg (badan legislasi)," ujar Fajar usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

‎Fajar mengaku isu suap tersebut sempat menjadi pembicaraan di kalangan DPRD DKI, sebelum salah satu anggotanya M Sanusi tertangkap tangan KPK. Saat itu, para anggota dewan saling menggoda satu sama lain terkait iming-iming uang yang disebut-sebut sebesar Rp 100 juta per orang dan mobil mewah Toyota Velfire.

Namun politisi Partai Gerindra itu menegaskan dirinya tidak pernah ditawari iming-iming terkait pembahasan Raperda reklamasi itu. Sekalipun namanya pernah muncul dalam daftar anggota DPRD DKI penerima suap berupa mobil mewah dan pelesiran ke luar negeri.

"Enggak (pernah ditawari), justru saya mendengarnya dari media. Katanya saya pernah ditawarkan, karena ada statement saya pernah ditawarkan. Padahal saya nggak pernah merasa ditawarkan," jelas Fajar.

Saat disinggung soal dugaan adanya aliran dana Rp 5 miliar dari pengembang terhadap ‎anggota DPRD DKI, Fajar mengaku tak tahu menahu. "Enggak tahu," ucap dia singkat.

‎Dalam kasus dugaan suap dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Ketua Komis D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya