Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan vaksin untuk balita. Tersangka yang diketahui berinisial R ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan dalam kasus ini, R berperan sebagai distributor.
"Tadi malam kami lakukan penangkapan satu tersangka baru yang bertindak selaku distributor," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Ia menambahkan, tersangka R ini merupakan jaringan dari pasangan suami istri distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah yang ditangkap pada Senin 27 Juni 2016. Keduanya adalah M dan T. "Itu jaringan yang di Semarang," ucap Agung.
Dari penangkapan terhadap R, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka adalah J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Juga ditangkap MF, pemilik apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir.
Lalu ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.
Terakhir, penyidik mencokok sepasang pasutri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah, berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â