Korban Pohon Tumbang di Bogor Dapat Asuransi

Klaim asuransi pohon tumbang di Bogor untuk korban meninggal dan terluka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 10 Agu 2016, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 12:30 WIB
Pohon tumbang menimpa angkutan umum di Bogor, Jawa Barat.
Pohon tumbang menimpa angkutan umum di Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Hujan disertai angin kencang di Kota Bogor, Jawa Barat kerap menyebabkan pohon tumbang. Bahkan tak jarang pengendara menjadi korban tertimpa pohon tumbang.

Untuk melindungi masyarakat dari peristiwa tersebut, Pemkot Bogor menyediakan asuransi bagi korban pohon tumbang.

"Klaim asuransi bagi korban pohon tumbang sudah direalisasikan Februari 2016," kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Yadi Cahyadi di Bogor, Rabu (10/8/2016).

Belum lama ini, lanjut Yadi, sudah ada dua pengendara motor korban pohon tumbang yang mengajukan klaim asuransi.

Menurut Yadi, bantuan atau santunan bagi korban pohon tumbang diberikan pihak asuransi. Klaim asuransi pohon tumbang diberikan kepada korban meninggal dan terluka.

"Asuransi meng-cover manusianya maupun kendaraan yang rusak tertimpa pohon," ujar dia.

Menurut Yadi, untuk mengajukan klaim asuransi cukup menyerahkan beberapa persyaratan pada petugas DKP, seperti fotokopi identitas, foto kendaraan yang rusak atau luka korban serta bukti kerugian.

"Sertakan surat permohonan dan bila perlu ada keterangan kepolisian. Nanti kami yang menyerahkan ke asuransi, prosesnya 12 hari kerja," papar Yadi.

Namun, klaim asuransi hanya berlaku untuk kecelakaan yang disebabkan oleh  pohon yang dipelihara oleh Pemkot Bogor saja. "Jadi hanya di taman atau di kawasan hijau milik pemerintah saja," ujar Yadi.

Selain menyediakan asuransi, Pemkot Bogor juga mulai memeriksa kondisi serta mendata seluruh pohon di Kota Hujan menggunakan alat Sonic Tomografi. Ini dilakukan guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.

"Untuk tahap pertama, 300 pohon diperiksa lalu diberi kartu tanda pohon (KTP)," pungkas Yadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya