Ahok Marah ke Wali Kota Jakbar soal Penggusuran Mangga Besar

Ahok menyatakan penggusuran bisa disegerakan bila menyangkut kepentingan umum, seperti normalisasi sungai.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Agu 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 11:49 WIB
20160822-Warga Mangga Besar Pasang Spanduk, Tolak Digusur-Jakarta
Warga bersantai di dekat spanduk penolakan yang terpasang di kawasan jalan Mangga Besar, Jakarta, Senin (22/8). Spanduk itu dipasang warga RW2 Kelurahan Mangga Besar sebagai aksi menolak penggusuran rumah mereka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang berencana menggusur tiga RT di RW 02 di Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari.

Ahok menegaskan, di lahan sengketa tidak boleh gegabah asal menggusur. Apalagi lahan itu sudah bermasalah puluhan tahun.

"Kita tuh enggak boleh. Saya sudah menegur Wali Kota, kalau ada sengketa, memang ada peraturan, kalau inkracht (berkekuatan hukum tetap) menugaskan Gubernur menggusur. Tapi ini kan kasus puluhan tahun, sertifikat baru jadi tahun 2000-an. Saya sudah telepon Wali Kota, kamu enggak boleh ikut campur," ujar Ahok di RPTRA Cibesel, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Ahok mengingatkan penertiban permukiman baru dapat disegerakan bila untuk kepentingan umum, seperti normalisasi sungai. "Kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak (ada hubungan), enggak boleh," ujar Ahok.

Sebuah spanduk penolakan terpasang di kawasan jalan Mangga Besar, Jakarta, Senin (22/8). Spanduk itu sengaja dipasang warga RW2 Kelurahan Mangga Besar sebagai aksi menolak penggusuran rumah mereka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Ahok menyebut tidak paham alasan Pemkot Jakbar mengeluarkan surat peringatan ke-3 tertanggal 18 Agustus 2016. 

"Enggak tahu saya (alasan gusur). Lu jadi centeng ya? Emang melaksanakan aturan, ada pergub, ada undang-undang, saya mau cabut aja itu pergub, pergub centeng begitu," ujarnya.

Rencana penggusuran ini langsung ditolak warga di tiga RT tersebut. Mereka memasang spanduk penolakan penggusuran.

Masalah lahan ini berawal dari tak jelasnya kepemilikan lahan. Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh seseorang yang tak dikenal warga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya