KPK Periksa Direktur Jeco Group Terkait Suap Jalan di Maluku

John diketahui merupakan salah satu pengusaha yang diduga turut memberi suap dalam kasus suap jalan di Maluku.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Agu 2016, 11:58 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 11:58 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hong Arta John Alfred. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

"Yang bersangkutan saksi buat tersangka ATT," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

John diketahui merupakan salah satu pengusaha yang diduga turut memberi suap dalam kasus ini bersama dua pengusaha lain. Dua pengusaha lain itu, yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Pada kasus ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura, dan US$ 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya