Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat melakukan inspeksi, untuk mengecek kelayakan hewan kurban yang dijual. Inspeksi itu dilakukan di Jalan Dempo RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari hasil inspeksinya, 24 ekor sapi dipastikan tak layak untuk kurban. Kepala Seksi KPKP Jakpus Hasudungan mengatakan, 21 ekor dinyatakan masih berumur 1,5 tahun dan 3 sapi lainnya sakit. Sapi yang layak dijadikan kurban telah mencapai usia 2 tahun.
Baca Juga
"Kita periksa ada 21 yang tidak layak dijadikan kurban. Pedagang sangat memaksakan sekali menjual hewan yang masih di bawah umur 1,5 tahun. Kelihatannya itu dapat dilihat dari pertumbuhan giginya, yang sudah cukup matang atau kasat mata sudah besar, bukan gigi susu," ucap Hasudungan di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Advertisement
Sapi yang sakit kemudian diberikan obat hewan secara gratis. Sedangkan hewan yang belum cukup umur diberikan cat dengan tanda silang.
"Yang sakit kita kasih obat. Terus yang belum cukup umur kita berikan tanda silang, menggunakan cat silang agar masyarakat tidak membeli hewan yang masih belum cukup umur," kata Hasudungan.
Selain hewan yang tak layak kurban, petugas juga menemukan pedagang yang tak memiliki dokumen surat kesehatan. Padahal, itu masih menjadi salah satu syarat hewan layak kurban.
"Kita masih mendapati pedagang tidak mempunyai surat kesehatan hewan kurban. Padahal itu sangat penting dalam persyaratan hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Karena itu, kita imbau untuk segera mengurusinya," tutur Hasudungan.