Liputan6.com, Jakarta Samsul Huda, penasihat hukum Asep Sulaeman ‎buka suara terkait peristiwa yang terjadi di kediaman kliennya, Jalan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Samsul menyebutkan, peristiwa itu murni perampokan dengan kekerasan. Bukan semata-mata persoalan pribadi, sebagaimana pengakuan para perampok dan pengacara mereka.
"Kami sesalkan statement kuasa hukum pelaku yang masih mengumbar cerita dan berteka-teki," kata Samsul di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).‎
Advertisement
"Bahkan, sengaja memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyebut kasus hukum ini bukan perampokan dengan kekerasan. Tapi hanya upaya menyelesaikan problem pribadi antara pelaku dengan korban," sambung dia.
Samsul menjelaskan, pernyataan pengacara para perampok itu sangat tidak berdasar fakta hukum. Sebab, faktanya jelas para rampok mendatangi rumah kliennya dengan sebo (topeng) serta membawa senjata api, borgol, sangkur, lakban, jangkar, sarung tangan, dan alat antisidik jari.‎
Menurut Samsul, akan sangat naif jika seseorang datang pada dini hari memakai topeng lalu melompat pagar masuk ke rumah orang hanya untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Apalagi dengan membawa peralatan layaknya perampok.
Samsul menegaskan, tidak ada persoalan politik, bisnis, atau apapun antara kliennya dengan para perampok. Termasuk AJS dan S yang ditangkap saat kejadian.‎
"Klien kami sama sekali tidak mengenal pelaku AJS dan S serta tiga pelaku lainnya. Tidak ada persoalan hutang piutang atau persoalan pribadi sebagaimana klaim pelaku sebelumnya,"‎ kata dia.
Samsul mengatakan, indikasi lain yang menguatkan jika kliennya adalah korban perampokan terlihat dari peran S alias C. Dia berperan menggambar denah rumah kliennya, karena pernah menjadi sopir kliennya selama beberapa tahun.
Samsul pun berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap tiga perampok terakhir, termasuk S alias C yang berperan menggambarkan denah lokasi rumah kliennya. Ketiganya bersama AJS dan S, merampok dengan kekerasan terhadap kliennya.
"Senpi milik pelaku AJS juga telah disita polisi bersama dengan peredam, dan sejumlah pelurunya pada hari penangkapan pelaku. Senpi dan peralatan lainnya itu secara nyata digunakan pelaku untuk merampok klien kami dengan kekerasan, serta menyekap asisten rumah tangga," papar dia.
"Pelaku juga telah merampas sejumlah harta korban sebelum dilumpuhkan polisi," sambung Samsul.
Kendati, kata Samsul, penyelesaian perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Samsul juga meminta agar para perampok diproses hukum.
"Kami minta pelaku diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya," tegas dia.
Jajaran Polda Metro Jaya menggagalkan perampokan sekaligus penyanderaan di rumah mewah, Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu pagi 3 September 2016.
Saat itu, polisi membebaskan lima penghuni di rumah milik Asep Sulaiman itu, setelah disandera dua perampok, AJS dan S, beberapa jam sejak pukul 06.00 WIB.
Belakangan, polisi juga menangkap tiga perampok lainnya. Mereka adalah RHN, SAS, dan S alias C. Polisi kemudian menetapkan ‎AJS (38), S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42) sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, 333 KUHP tentang Penyekapan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.