Jadi Menteri Keuangan Lagi, Harta Kekayaan Sri Mulyani Berubah

Sri Mulyani Indrawati di era Presiden Jokowi kembali diplot sebagai Menteri Keuangan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2016, 18:52 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 18:52 WIB
20160922-Sri-Mulyani-Datangi-KPK-Jakarta-HA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (22/9). Kedatangan Sri Mulyani selain melaporkan LHKPN, juga melakukan pertemuan dengan pimpinanan KPK Agus Rahardjo dkk. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sri Mulyani Indrawati di era Presiden Jokowi kembali diplot sebagai Menteri Keuangan. Dia sebelumnya sudah pernah menjabat jabatan serupa saat ‎Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi Presiden.

Dalam jabatan Menkeu yang sekarang ini dia mengakui ada perubahan harta kekayaan saat jabatan itu di era sebelumnya. Hal itu dikatakan Sri‎ usai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Tentu ada perubahan dari sebelumnya sebagai Menkeu sekitar 10 tahun yang lalu dengan situasi hari ini. Tentu semua perubahan dilaporkan ke KPK. Apakah perubahan dari nilai aset-aset yang dinilai sebelumnya maupun penerimaan gaji yang diterima selama saya bekerja di luar," ujar Sri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Eks Managing Director Wolrd Bank itu mengatakan, laporan LHKPN ini merupakan bentuk kewajibannya sebagai pejabat negara‎. Di mana dia dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli 2016 lalu. Sementara pejabat negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK paling lambat dua bulan sejak dilantik.

"Saya hari ini untuk menjalankan kewajiban saya sebagai pejabat negera sebagai Menteri Keuangan untuk menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan setelah diangkat. Sebelum dua bulan alhamdulillah saya sudah menyampaikan LHKPN," kata Sri.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, Sri merupakan salah satu pejabat negara yang patuh. Terutama melaporkan LHKPN miliknya sebelum batas waktu berakhir.

"Beliau patuh. Sebelum dua bulan sudah disampaikan," ucap Agus.

Karenanya, laporan LHKPN Sri Mulyani ini akan dijadikan dasar untuk mendesak para menteri lain yang belum melaporkan LHKPN sejak dilantik. "Ya nanti kita follow up (ke menteri-menteri lain)," ucap Agus.

Laporan ini merupakan pembaruan LHKPN Sri sejak terakhir diperbarui pada 21 Mei 2010. Saat itu Sri melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 17.290.847.398 dan US$ 393.189.

Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp total Rp 4.400.864.000. Ada juga tanah dan bangunan di Depok dan di Kota Tangerang.

Sementara harta bergerak yang dimiliki berupa kendaraan satu unit mobil Toyota Camry senilai Rp 450 juta. Harta bergerak lainnya, yaitu surat berharga senilai Rp 3.871.026.542, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 8.272.706.856.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya