Liputan6.com, Jakarta - Setelah menanti selama 105 hari, Jessica Kumala Wongso akhirnya memiliki kesempatan membela diri. Sidang ke-26 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mulai melancarkan pertanyaan-pertanyaan kepada Jessica. Salah satunya soal paper bag yang dia bawa ke dalam Kafe Olivier sebelum bertemu Mirna.
Baca Juga
Dalam rekaman CCTV Kafe Olivier yang diputar di persidangan, terlihat Jessica masuk ke dalam kafe membawa tiga paper bag. Dari rekaman itu juga, Jessica diduga mengatur posisi paper bag di atas meja untuk menutupi hal yang dilakukannya terhadap es kopi Vietnam Mirna.
Advertisement
"Saya taruh paper bag di atas meja untuk menandakan meja itu sudah ada orangnya, setelah itu saya pesan minuman ke meja bar," ungkap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Ia pun menjelaskan kenapa membawa 3 paper bag ke dalam Kafe Olivier. Menurut dia, 3 paper bag berisi sabun itu dibelinya sebagai hadian untuk Mirna, Hanie, dan Vera.
"Saya tidak sempat beli oleh-oleh dari Australia. Jadi saya tidak mungkin beli hanya untuk satu orang, makanya saya beli untuk ketiganya," jelas Jessica.
Saat di kasir, Jessica meminta kado tersebut dipisahkan dalam tiga paper bag. Alasannya, satu paper bag akan dia berikan ke satu temannya.
"Saya minta embak-nya untuk bungkus satu-satu barangnya karena ini untuk teman saya yang berbeda," ungkap Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.