Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta semua pihak tidak mencampuri kasus hukum dalam laporan dugaan penistaan agama. Hal ini terkait demo yang akan dilakukan sejumlah ormas yang mendesak polisi mengusut laporan tersebut pada Jumat 4 November.
Menurut Ahok, lebih baik proses hukum berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada paksaan.
Baca Juga
"Itu namanya mencampuri urusan hukum," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Ahok menyebut, gerakan untuk menjadikannya sebagai tersangka kasus hukum sudah lama ada. Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus dugaan suap reklamasi di utara Jakarta.
"Gerakan ini kan sudah dilakukan waktu kasus Sumber Waras dan kasus reklamasi," kata dia.
Oleh karena itu, Ahok mengimbau warga tidak mencampuri urusan hukum. Ahok pun mengajak semua warga bersama-sama mengawasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Itu yang saya katakan, jangan mencampuri urusan hukum lalu memaksa. Tapi Anda harus sama-sama mengawasi isi BAP saya. Itu yang saya bilang. Silakan Anda lihat dan awasi. Tapi bukan berarti mencampuri hukum. Mau nangkap orang, tersangkai orang. Ini negara hukum," Ahok menandaskan.