Suap untuk AKBP Brotoseno dari Siapa? Ini Penjelasan Polri

Setelah diinterogasi, ternyata keduanya mengaku menerima uang suap pengamanan perkara Rp 1,9 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 13:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Brotoseno, perwira menengah Bareskrim ditangkap jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri. Penangkapan kekasih artis dan politikus Angelina Sondakh itu terkait kasus suap pengamanan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menjelaskan kronologi penangkapan Brotoseno. Dia menuturkan Brotoseno ditahan Propam bersama seorang pamen berinisial D pada Jumat 11 November 2016 di Jakarta. Sebelumnya, Polri menyebut penangkapan itu terjadi pada Selasa 15 November 2016.

Setelah diinterogasi, ternyata keduanya mengaku menerima suap pengamanan perkara sebesar Rp 1,9 miliar.

"D tidak sendiri, tetapi bersama saudara B (Brotoseno), dan anggota Polri juga. Dari pemeriksaan keduanya, mereka menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Dia menambahkan Propam langsung menyita suap Rp 1,9 miliar tersebut dari tangan keduanya. Saat pemeriksaan, mereka mengaku uang itu berasal dari seorang pengacara berinisial HR.

"HR memberikan mandat kepada anak buahnya berinisal LM. Dan dia (LM) yg memberikan mereka (D dan Broto)," terang Rikwanto.

Berdasarkan pengakuan D dan Brotoseno, uang tersebut merupakan pemberian dari seorang berinisial DI yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Jadi seseorang yang mengaku pengacara, itu yang memberikan sejumlah uang. Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," tandas Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya