Gaya Jokowi Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Jokowi memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Des 2016, 11:03 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 11:03 WIB
Jokowi musnahkan narkoba
Jokowi musnahkan narkoba. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 445 kg sabu, 422 kg ganja, 323 ribu butir happy five, dan 190.840 butir ekstasi.

Usai memberi pengarahan, Jokowi diajak menyaksikan uji laboratorium terhadap barang bukti narkoba. Jokowi mengenakan masker dan sarung tangan karet.

Tepat di hadapannya, terhampar ratusan bungkus narkoba dalam kertas cokelat dan plastik bening. Jokowi pun melihat sendiri uji laboratorium dan menunjukkan barang bukti itu merupakan sabu, ganja, ekstasi, dan happy five.

Setelah itu, Jokowi dipersilakan mengambil barang bukti yang ada di hadapannya untuk dimasukan ke insenerator. Jokowi memilih dua bungkus besar cokelat dan memasukkannya ke insenerator, mesin pembakar narkoba.

Jokowi sesekali membenahi posisi sarung tangan karet yang terselip di lengan panjang batik biru yang dikenakannya.

Peletakan barang bukti narkoba ke insenerator juga diikuti beberapa pejabat lain. Sampai akhirnya proses pemusnahan dilakukan.

Hadir dalam acara ini Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya