Polisi: Buni Yani Penyebab Konflik di Masyarakat

Agus Rohmat berpendapat ada unsur dan motif untuk menimbulkan kebencian di masyarakat dari apa yang dilakukan Buni Yani tersebut.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Des 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 15:06 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani didampingi pengacaranya saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sidang tersebut merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menganggap upaya Buni Yani mengunggah video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, menjadi penyebab konflik di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Agus Rohmat saat menjawab permohonan praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan.

Agus Rohmat menganggap, situasi masyarakat berubah setelah melihat video Ahok yang diunggah oleh Buni Yani tersebut. Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan polisi menjadikan Buni Yani sebagai tersangka.

"Bukan (soal) video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," ujar Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Agus Rohmat yang juga tim kuasa hukum kepolisian daerah Metro Jaya menilai, Buni Yani tidak berhak mengunggah video Ahok. Selain itu, ia berpendapat ada unsur dan motif untuk menimbulkan kebencian di masyarakat dari apa yang dilakukan Buni Yani tersebut.

"Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antar-individu berdasarkan atas SARA," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya