Liputan6.com, Jakarta Tim Terpadu yang terdiri dari Polresta Depok, Satpol PP Depok, Polisi Militer, dan TNI merazia sejumlah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Depok, Jawa Barat.
Alhasil, tiga ratus botol miras berbagai merek berhasil disita dari tangan para penjual warung klontong.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, Tim Terpadu Kota Depok mendatangi satu per satu ruko yang dicurigai menjual minuman keras.
Advertisement
Toko Sinar Pagi, yang berlokasi di Jalan Proklamasi Block C, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Depok misalnya.
Petugas curiga toko yang menjual peralatan listrik itu menjual berbagai jenis merek miras. Dugaan itu rupanya benar. Saat diperiksa, petugas menemukan seratus botol minuman keras yang masih dalam segel yang disimpan dalam gudang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Welman Naipospos mengatakan, awalnya pemilik ruko mengelak, dan berulang kali menghalang-halangi petugas yang hendak masuk ke dalam bangunan dua lantai tersebut.
"Kami sempat berdebat dengan pemilik toko tapi setelah kami jelaskan mereka akhirnya bisa menerima," ucap Welman, Selasa malam 20 Desember 2016.
Welman mengatakan, selain memeriksa toko tersebut, pihaknya juga memeriksa tujuh toko minuman keras yang berkedok toko dan warung kelontong.
"Tim Terpadu ada sekitar 200 anggota. Dalam razia ini kami bagi menjadi dua tim yaitu wilayah timur dan Barat. Totalnya keseluruhan pokoknya ada sekitar 300 botol miras berbagai merek dari semua warung tersebut," ujar Welman.
Nantinya, lanjut Welman, para pemilik toko dan warung kelontong yang terbukti kedapatan menjual miras akan diberi sangsi tegas. Tak menutup kemungkinan, perizinan toko atau warung kelontongnya akan dicabut.
"Di proklamasi contohnya tidak ada izin miras, izinnya hanya toko klontong saja. Kami panggil pemiliknya akan kami tanyakan izinya seperti apa. Kami berikan peringatan keras, jangan sampaikan salahkan izin," ujar Welman.