70% Aduan Pungli Terkait Penyeberangan Laut dan Sungai

odel pungli dilakukan oknum tertentu mulai dari sisi pengurusan SDM, nakhoda, sekolah pelayaran, dan sertifikasi kapal.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jan 2017, 10:42 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 10:42 WIB

Liputan6.com, Lombok Barat - Anggota Satgas khusus operasi pemberantasan pungutan liar (Pungli) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tulus Abadi menyatakan pihaknya menangani puluhan pengaduan terkait dengan praktik pungli di sektor perhubungan laut.

"Dari ratusan pengaduan yang kami terima dalam tiga bulan terakhir, 70 persennya terkait penyeberangan laut dan sungai," kata Tulus, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Minggu (22/1/2017).

Ia menyebutkan, model pungli dilakukan oknum tertentu mulai dari sisi pengurusan sumber daya manusia (SDM), nakhoda, sekolah pelayaran, dan sertifikasi kapal.

Salah satu praktik pungli yang diungkap adalah pungli yang dilakukan oknum petugas Kemenhub di loket Direktorat Perhubungan Laut. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kalau ingin menjadikan angkutan laut dan sungai sebagai moda transportasi andalan maka pungli harus diberantas," ujar dia seperti dilansir Antara.

Menurut Tulus yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), praktik pungli menjadi beban bagi operator kapal yang kemudian ditimpakan kepada konsumen.

Konsumen, lanjut dia, harus membayar ongkos kemahalan yang relatif tinggi. Di satu sisi operator kapal bisa menurunkan tingkat pelayanan akibat adanya pungli tersebut.

"Dampak dari pungli tersebut juga bisa ke faktor keselamatan secara tidak langsung karena adanya penurunan tingkat pelayanan," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memberantas praktik pungli di sektor perhubungan mulai dari hulu hingga hilir.

Dari sisi hilir, menurut Tulus, bisa dalam bentuk OTT. Sedangkan dari sisi hulu mulai dari evaluasi regulasi yang tidak sehat atau regulasi yang bisa memicu timbulnya pungli, baik yang terjadi di pemerintah pusat maupun daerah.

"Peraturan daerah (perda) juga banyak bermasalah. Perda-perda itu lah yang harus direvisi bahkan dibatalkan jika membebani ekonomi," ujar Tulus.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) H Khoiri Soetomo, tidak membantah adanya informasi praktik pungli di sektor perhubungan laut.

"Kami melihat tidak salah juga informasi yang disampaikan. Dan kami tentu berharap ada perbaikan," kata Khoiri.

Ia berharap perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah betul-betul bisa permanen. Artinya tidak sekedar gebrakan sementara untuk mencari popularitas.

Dengan begitu, akan tercipta sebuah iklim usaha di industri angkutan penyeberangan yang kondusif.

"Kalau iklim usaha di industri angkutan penyeberangan sudah kondusif, berati ada jaminan kontinuitas layanan 24 jam sehari dan ada jaminan pelayanan minimun yang baik sesuai standar dan jaminan keselamatan pelayaran," ucap Khoiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya