Tjahjo Kumolo: Pelapor Megawati Harus Baca Pidato Utuh

Tjahjo menilai, tuduhan yang ditujukan kepada Megawati itu tidak benar.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 07:31 WIB
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelapor Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan agama, perlu membaca isi pidato Presiden ke-5 RI itu dengan lengkap.

"Mengikuti sebuah pidato itu harus utuh, tidak bisa sepotong. Tidak bisa hanya membaca koran sepenggal, media kan tidak menulis utuh, hanya sepotong," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini menjelaskan, pidato Megawati yang disampaikan dalam acara HUT PDIP ke-44 tersebut telah melewati kajian yang utuh. Bahkan, dalam isi pidato itu juga terdapat kutipan kata-kata milik Presiden Pertama Indonesia, Soekarno, yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat.

Oleh karena itu, pria yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri tersebut menilai tuduhan yang ditujukan kepada Megawati itu tidak benar.

"Jadi, baca itu harus utuh. Kalau mereka menggugat, ya bisa saja digugat balik atas nama pencemaran nama baik, gitu saja," tutur Tjahjo dilansir dari Antara.

Megawati dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama pada Selasa 24 Januari 2017, dengan dugaan melakukan penodaan agama.

Menurut Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman, ucapan Megawati yang diduga menodai agama adalah "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya".

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya