Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Manajer PT Garuda Indonesia

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 11:00 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Norma Aulia. Dia akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2017).

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, yaitu Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya