3 Perampok di Cengkareng Perkosa dan Rampas Harta Sepasang Remaja

Saat beraksi, ketiga perampok itu berpura-pura menjadi polisi yang tengah melakukan razia narkoba.

oleh Muslim AR diperbarui 09 Feb 2017, 15:47 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 15:47 WIB
Perampokan Cengkareng
(Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap komplotan perampok di Rawa Kedaung, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kawanan penjahat ini tak hanya merampok, tetapi juga memperkosa korbannya beramai-ramai.

Mereka adalah pemain lama dengan sasaran para perempuan yang berada di tempat-tempat sepi. Kejahatan mereka terungkap saat seorang perempuan berinisial BRP melapor ke Polsek Metro Cengkareng.

Perempuan 18 tahun itu melapor ke polisi sambil menangis terisak dan ditemani pacarnya, AM. Lebih tragis lagi, BRP diperkosa di depan sang pacar yang tak berdaya menolongnya karena berada di bawah todongan senjata.

Kepada polisi, BRP mengaku menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di Rawa Kedaung Belakang Perum Pasadena RW 014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

BRP mengaku diperkosa tiga perampok. Meski sempat melakukan perlawanan, ia tak berdaya lantaran jumlah perampok lebih banyak.

"Setelah memperkosa, harta benda korban juga diambil, sepeda motor, handphone, dan uang diambil pelaku," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Ba'asith di Mapolsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).

Perampokan tersebut bermula saat BRP dan AM sedang asyik nongkrong di atas sepeda motor. Kemudian, pasangan ini kedatangan perampok bernama Aditya dan mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa banyak bicara, pria itu langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik AM.

"Pelaku Aditya mengaku polisi dan sedang melakukan razia narkoba. Kedua korban digiring ke dalam sebuah pos oleh pelaku dan tidak lama datang dua pelaku, yakni Mulyadi serta Siswanto yang merupakan teman Aditya," Eka menjelaskan.

Di dalam pos tersebut tiga penjahat jalanan itu memperkosa BRP secara bergantian. Di antara mereka ada yang menjaga pacar ARB yang berumur 19 tahun itu.

"Setelah selesai, kemudian korban diantar menemui pacarnya (AM). Perbuatan ketiga pelaku ini sudah direncanakan. Lokasi tersebut memang sepi, hanya beberapa orang yang melintasi jalan tersebut," kata Eka.

Setelah puas memperkosa BRP, ketiga begal itu kemudian memeras barang berharga AM berupa uang Rp 200 ribu dan handphone, serta sepeda motor.

"Ketika pelaku sudah pergi, pacar korban menanyakan kepada korban BRP apa yang terjadi? Ia melihat kondisi korban BRP yang lemas. Kepada pacarnya tersebut, korban mengaku baru saja diperkosa," ungkap Eka.

Sejoli ini pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Cengkareng. Unit Reskrim Polsek Cengkareng di bawah komando Kanit AKP Poltar L Gaol‎, langsung menuju lokasi kejadian setelah mendapat laporan.

Berdasarkan keterangan dari BRP dan AM, polisi akhirnya menangkap ketiga perampok hanya dalam waktu satu jam. Polisi meringkus ketiganya di tempat berbeda.

"Pertama, kami amankan pelaku Aditya di rumahnya. Kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di tempat persembunyiannya. Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa handphone merek Samsung, uang senilai Rp 200 ribu, dan sepeda motor milik korban," Poltar memaparkan.

Pemain Lama

Polisi menduga para perampok tersebut merupakan pemain lama. Sebab, kejadian yang sama pernah terjadi di kawasan Taman Kota dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga perampok ini mengaku sebagai anggota polisi. Mereka biasanya berpura-pura melakukan razia kendaraan dan melucuti para korbannya dengan penyelidikan narkoba.

"Kami belum menemukan apakah pelaku menggunakan benda tajam atau tidak," kata Poltar.

Dua perampok tersebut juga diketahui telah memiliki istri. Karena itu, begitu polisi menangkap keduanya, istrinya terkejut mengetahui ulah suaminya.

Atas perbuatannya, ketiga perampok tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 285 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya