Kejaksaan Tangkap Buron Pembalakan Liar Hutan Jambi

Pelaku pembalakan liar itu divonis 5 tahun penjara tetapi kabur sebelum menjalani hukumannya.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2017, 19:04 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2017, 19:04 WIB
Ilustrasi Pembalakan Liar
Ilustrasi Pembalakan Liar

Liputan6.com, Jambi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan agar penegak hukum mengejar pembalak liar. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron kasus pembalakan hutan di Sungai Napal Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pembalak hutan itu divonis 5 tahun penjara tetapi kabur sebelum menjalani hukumannya.

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, mengatakan, terpidana Robert Hong ditangkap tim Satgas Intel Kejagung dan Kejati Jambi, pukul 07.45 WIB Sabtu (18/2/2017). Buron kasus perambahan hutan produksi terbatas pada 2015 di Jambi itu ditangkap di salah satu hotel di seputar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Terpidana ditangkap setelah beberapa hari sebelumnya diikuti oleh tim Intel Kejaksaan dan siang ini langsung diberangkatkan dengan menggunakan pesawat terbang menuju Jambi untuk menjalani hukumannya," kata Deddy Susanto.

Antara melansir, Robert dihukum penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung. Dia menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015.

Robert terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan liar Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh seluas 133 hektare. Pada 2010, majelis hakim pengadilan setempat memvonisnya dengan hukuman 3 bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut dikabulkan dan memperberat hukuman Robert menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit disita untuk negara. Atas perbuatannya, Robert dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 junto Pasal 78 KHUP.

Dia ditangkap oleh tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun ke lapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

"Kini Robert akan menjalani hukumannya dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarlangun sebagai jaksa eksekutor yang menangani kasus ini," kata Juru Bicara Kejati Jambi, Deddy Susanto, soal pembalakan liar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya