Jawaban Jokowi atas Permintaan Muhammadiyah Nonaktifkan Ahok

Pemuda Muhammadiyah memandang Jokowi perlu segera memutuskan untuk menonaktifkan Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Feb 2017, 14:48 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 14:48 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pemuda Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Keperesidenan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan permintaan agar Jokowi segera menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini produktivitas pemerintah cukup terganggu dengan berbagai kegaduhan politik yang saat ini terjadi. Salah satunya yang ditimbulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya dan teman-teman pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah tadi menyampaikan kepada Pak Jokowi. Pak Jokowi ini salah satu penyebab kebisingan politik itu adalah Pak Ahok, saya bilang Pak Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, supaya kemudian ini kan lagi ramai-ramai di luar sana, banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan," kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dia memandang Jokowi perlu segera memutuskan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta saat ini, sehingga tak ada lagi kegaduhan politik yang selama ini muncul.

Jokowi pun langsung menjawab pertanyaan Pemuda Muhammadiyah saat pertemuan itu. Dia ingin menunggu landasan hukum yang jelas sebelum memutuskan menonaktifkan Ahok. Terutama mengingat saat ini berbagai pandangan bergulir begitu liar.

"Beliau akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumentasi hukum yang formal. Argumentasi hukum yang formal itu tentu dari institusi formal. Sekarang ini kan yang sedang berkembang adalah argumentasi-argumentasi individual dari para ahli hukum, dan dari itu argumentasinya berbeda-beda‎, dan debatable. Dan Pak Jokowi tidak ingin masuk pada ruang debat itu. Beliau akan bersikap ketika ada sikap formal atau kputusan hukum formal," ucap Dahnil.

Saat ini, Jokowi menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait hal itu. Bila fatwa MA merekomendasikan menonaktifkan Ahok, maka Jokowi akan ikut fatwa MA itu.

Di sisi lain, masyarakat juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jokowi juga akan mengikuti keputusan hukum yang disampaikan PTUN soal status jabatan Ahok saat ini.

"Jadi Beliau tadi sampaikan ke saya, 'Mas Dahnil yang paling penting adalah saya akan mengikuti argumentasi atau keputusan formal hukum. Kalau argumentasi di luar itu tentu debatable-nya akan membuat repot, karena tidak ada landasan konstitusi atau landasan hukum yang buat dia buat keputusan'. Itu bagian yang menyebabkan kebisingan itu," Dahnil memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya