Mantan Ketua Banggar Tak Hadir di Sidang Kasus E-KTP

Tak hanya Mantan Ketua Banggar, adik Andi Naragong juga tidak menghadiri sidang kasus e-KTP hari ini, Senin (3/4/2017).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 11:45 WIB
Olly Dondokambey
Olly Dondokambey. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus e-KTP. Salah satunya adalah mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey. Sayangnya, pemimpin Banggar periode 2011-2012 itu tidak hadir pada sidang hari ini, Senin (3/4/2017).

Tidak hanya Olly, seorang wiraswasta dan adik pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, Vidi Gunawan, juga tidak menghadiri sidang kasus e-KTP kali ini. Ketidakhadiran keduanya terlihat ketika pengambilan sumpah para saksi di hadapan hakim.

Rencananya, jaksa KPK akan menghadirkan mantan Kepala Banggar, Olly Dondokambey; mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah; politikus Demokrat, Khatibul Umam Wiranu; adik pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, Vidi Gunawan; pensiunan Kemendagri, Yosep Sumartono; dan eks staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya, dalam sidang kasus e-KTP ini.

Ada juga mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pukul 09.30 WIB.

"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," ujar Nazaruddin sebelum sidang, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan, sidang kasus e-KTP yang mengadili dua mantan pejabat Kemendagri itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum KPK.

Dua terdakwa tersebut adalah Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam kasus e-KTP untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya