Awas, Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Masih Beraksi di Tangerang

Dari tangan dua tersangka pembobolan ATM, polisi menyita 42 kartu ATM, uang tunai Rp 6,2 juta, lima tusuk gigi, dan mobil Avanza B 2901 SKE.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Apr 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 18:02 WIB
Pembobolan ATM
Ilustrasi pembobolan mesin ATM.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pembobol mesin ATM atau anjungan tunai mandiri diringkus jajaran Polres Metro Tangerang. Keduaya sudah puluhan kali membobol mesin ATM di berbagai wilayah Tangerang.

Kedua pelaku yang berinisial AS dan HQ membobol mesin ATM dengan cara mengganjal kartu ATM dengan tusuk gigi. Dalam sepekan, mereka berhasil mencuri Rp 10 juta dari rekening para korban.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, keduanya membobol ATM di wilayah lemah pengawasan. Tugas AS berpura-pura mengantre di belakang korban, yang hendak mengambil uang di mesin ATM yang sudah diganjal tusuk gigi.

"AS berpura-pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal dan langsung ke luar dari mesin ATM. Lalu dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya yang kosong. Ini dilakukan dengan cepat sampai korban pun tak menyadarinya," ujar Erwin, Tangerang, Banten, Selasa (4/4/2017).

Sedangkan, HQ yang juga berpura-pura mengantre bertugas mengawasi nomor sandi kartu ATM si korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka langsung menguras habis uang milik korban di ATM.

"Mereka ini melakukan aksinya menaiki mobil Avanza. Sudah sekitar satu tahun melakukan modus seperti ini," kata Erwin.

Keduanya berhasil dibekuk atas laporan para korban. Polisi mengejar dan menangkap keduanya di parkiran Bank BRI Kampung Melayu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 31 Maret 2017.

"Dalam penangkapan tersebut, tersangka AS sempat melawan hingga terpaksa ditembak kakinya," ujar Erwin.

Dari tangan para tersangka pembobolan ATM, polisi menyita 42 kartu debit ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 6,2 juta, lima tusuk gigi, dan satu mobil Toyota Avanza berpelat B 2901 SKE. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya