Bacakan Pleidoi, Mohan Akui Suap Rp 6 Miliar untuk Kakanwil DKI

Mohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Apr 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2017, 14:05 WIB
20161125- Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia-Rajesh Rajamohanan-Jakarta- Helmi Afandi
Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (25/11). Rajesh mengatakan uang 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada Handang karena diperas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair alias Mohan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mohan. Dalam pledoi yang dibacakannya, Mohan mengaku, uang suap yang disepakati dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Saya konfirmasi lewat Whatsapp, uang Rp 6 miliar itu termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv," kata Mohan saat membacakan pleidoi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017) siang.

Mohan melanjutkan, Handang akhirnya sepakat mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Tapi dengan syarat Mohan bersedia menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Haniv.

"Itu sesuai permintaan dari saudara Handang," imbuh Mohan.

Adapun persoalan pajak yang dihadapi PT EKP saat itu adalah soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak. Kemudian terkait masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dengan total tagihan sebesar Rp 78 miliar.

Mohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya