Di Pleidoi, Pengacara Ahok Minta Perkara Dibebankan ke Buni Yani

Pengacara Ahok menilai kegaduhan perkara 'Al Maidah 51' dipicu oleh posting-an Buni Yani yang menghilangkan kata 'pakai'.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Apr 2017, 12:42 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 12:42 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sidarta, menilai kegaduhan perkara Al Maidah 51 dipicu oleh posting-an Buni Yani. Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan disertai tulisan provokatif.

Beberapa orang menuduh Ahok telah menodai agama setelah melihat posting-an Buni Yani. Karena itu, pengacara Ahok minta Buni Yani bertanggung jawab atas kegaduhan ini.

"Sebab, sebelum adanya unggahan Buni Yani yang menghilangkan kata 'pakai' dan ditambahi dengan komentar apa pun, tidak ada reaksi, tidak ada komentar, tidak ada keberatan, tidak ada kegaduhan," ujar Wayan saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Selain itu, ucap dia, terjadi beberapa aksi di Jakarta yang menuntut Ahok diadili setelah melihat posting-an Buni Yani. Beberapa orang juga berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Ahok atas tudingan menghina ulama dan menistakan agama.

"Unggahan Buni Yani-lah yang digunakan sebagai pintu masuk, yang melahirkan protes dan tekanan berikutnya," kata Wayan.

Atas dasar itu, dia berpendapat Buni Yani yang seharusnya menjadi orang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.

"Jelaslah sudah pertanggungjawaban atas segala akibat yang ditimbulkan, karena unggahan Buni Yani harus ditanggung oleh dirinya sendiri Buni Yani, tidak boleh dibebankan lagi kepada BTP (Basuki Tjahaja Purnama) atau Ahok)," ujar Wayan menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya