Liputan6.com, Jakarta - Schapelle Leigh Corby yang dikenal sebagai Ratu Mariyuana, mendapat pembebasan bersyarat pada 2014. Warga negara Australia itu baru bebas murni pada 27 Mei 2017. Namun, dia belum melakukan wajib lapor untuk terakhir kalinya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ketut Maha Agung di Kejari Denpasar, Selasa, 16 Mei 2017, mengakui belum menerima kedatangan Corby untuk wajib lapor.
"Yang jelas, dia (Corby) belum melapor kepada kami. Namun, kami akan melakukan kroscek kembali ke tempat dia tinggal saat ini," kata Agung seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Upaya pengecekan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Corby dalam kondisi baik atau tidak. "Kami akan tanyakan dahulu kepada jaksa yang menangani dan saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada dia (Corby)," ujar Agung.
Sebelumnya, Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004. Pada papan selancar itu ternyata ada mariyuana seberat 4,2 kilogram.
Dia terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 dan kemudian harus menjalani pemeriksaan karena itu.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap warga asal Australia tersebut.
Namun, Corby mendapat pemotongan masa hukuman setelah melalui proses grasi, remisi, dan pembebasan bersyarat. Dia pun hanya menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.
Saat mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby diketahui tinggal bersama iparnya di Banjar Pande, Kuta.