KPK Tolak Tindak Pidana Korupsi Masuk KUHP

Laode mengatakan pernyataan sikap KPK ini telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 20:20 WIB
UU Tipikor KUHP
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), masuk dalam revisi Undang Undang (UU) KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR.

"Kami berpikir, KPK, BNN, dan terorisme berharap bahwa itu di luar KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurut Laode, tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme, merupakan extraordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa, yang suatu waktu butuh pembaharuan aturan dalam hal pemberantasannya.

"Karena untuk beberapa hal. Karena sering kali perkembangannya dinamis. Kalau itu di KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit, karena KUHP itu merupakan kodifikasi," kata dia.

Laode mengatakan, pernyataan sikap KPK ini telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun dia belum mengetahui perkembangan RUU KUHP tersebut.

"Itu harapan kami (UU Tipikor di luar KUHP). Kami sudah sampaikan, cuma kami belum dapatkan update terakhir dari tim pemerintah, dari tim Kementerian Hukum dan HAM," kata Syarief.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya