Kasus E-KTP, Mantan Ketua Banggar Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

KPK memeriksa Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 14:20 WIB
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng
Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng mengaku tidak mengenal pengusaha rekanan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang diduga menjadi otak dari korupsi e-KTP.

"Tadi saya cuma diperiksa sebentar setengah jam. Ditanya seputar pertanyaan kenal Andi Narogong atau tidak. Saya enggak kenal," kata Mekeng usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Selain dikonfirmasi tentang Andi Narogong, anggota Komisi XI DPR itu juga mengaku ditanya terkait aliran dana yang dia terima dari proyek e-KTP.

KPK memeriksa Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya