Masinton Pasaribu Dilantik sebagai Wakil Ketua Pansus Angket

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dilantik sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2017, 22:01 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 22:01 WIB
Hukuman Mati Bagi Koruptor Melanggar HAM?
Masinton Pasaribu (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dilantik sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK. Dia menggantikan rekan satu fraksinya dari PDIP, Risa Mariska.

Pelantikan tersebut langsung dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat pelantikan, Fahri mengaku sudah menerima surat perubahan penugasan dari fraksi PDIP pada 20 Juni 2017.

Dia mengatakan Pansus Angket KPKini dibentuk melalui mekanisme konstitusional yang disiarkan pada berita negara.

"Jadi tetap semangat saja pansus ini untuk terus bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan konstitusi," ucap Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Perwakilan Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Wijaya Kusuma menyatakan perubahan penugasan pimpinan panitia angket telah ditandatangani oleh ketua fraksi.

"Ini ditandatangani oleh Utut Adianto, Ketua Fraksi PDIP," kata Eddy.

Setelah dilantiknya Masinton, jajaran lainnya tetap dan tidak berubah. Seperti halnya Ketua Pansus Hak Angket tetap yaitu Agun Gunandjar, Wakil Ketua ada Taufiqulhadi, Dossy Iskandar dan Risa Mariska digantikan Masinton Pasaribu.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya