Polisi Penyelundup 45 Kg Sabu di Sumut Dibayar Rp 125 Juta

Anggota Polri dari Direktorat Polisi Air (Dirpolair) terlibat penyelundupan 45,59 kilogram narkotika jenis sabu di Pantai Cermin, Sumut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2017, 18:43 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 18:43 WIB
BNN Ungkap Peredaran 11 Kilogram Sabu
Kepala BNN, Budi Waseso memberi keterangan saat rilis pengungkapan pengedar sabu di Jakarta, Senin (27/3). BNN menangkap dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu 11.076 gram. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 45,59 kilogram narkotika jenis sabu di Pantai Cermin, Sumatera Utara, Sabtu 15 Juli. Anggota Polri dari Direktorat Polisi Air (Dirpolair) yang terlibat mengaku dibayar Rp 125 juta untuk sekali membantu penyelundupan.

"Pengakuannya Rp 125 juta sekali mengawal," tutur Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, anggota berinisal SH (42) menjabat sebagai Kepala Pos Polisi Air Pantai Cermin Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan telah lima kali memuluskan peredaran narkoba yang melintas melewati jalur tersebut.

"Dia sudah berkali-kali ini. Mengakunya baru lima kali. Tapi jelas di kala ada oknum terlibat, ini barang akan lebih mudah masuk," jelas dia.

SH berperan sebagai pengawal masuknya narkotika lewat Pantai Cermin. Atas perbuatannya, dia akan dijatuhi dua tindak pidana.

"Ini penanganannya dua. Tindak pidana umum dan kita kerja sama dengan Polri tindak pidana kepolisian. Disidik dan sebagainya," Buwas menandaskan.



Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya