Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 45,59 kilogram narkotika jenis sabu di Pantai Cermin, Sumatera Utara, Sabtu 15 Juli. Anggota Polri dari Direktorat Polisi Air (Dirpolair) yang terlibat mengaku dibayar Rp 125 juta untuk sekali membantu penyelundupan.
"Pengakuannya Rp 125 juta sekali mengawal," tutur Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).
Baca Juga
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, anggota berinisal SH (42) menjabat sebagai Kepala Pos Polisi Air Pantai Cermin Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan telah lima kali memuluskan peredaran narkoba yang melintas melewati jalur tersebut.
Advertisement
"Dia sudah berkali-kali ini. Mengakunya baru lima kali. Tapi jelas di kala ada oknum terlibat, ini barang akan lebih mudah masuk," jelas dia.
SH berperan sebagai pengawal masuknya narkotika lewat Pantai Cermin. Atas perbuatannya, dia akan dijatuhi dua tindak pidana.
"Ini penanganannya dua. Tindak pidana umum dan kita kerja sama dengan Polri tindak pidana kepolisian. Disidik dan sebagainya," Buwas menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: