Kronologi BNN Ungkap Penyelundupan 45 Kg Sabu di Sumut

Pengungkapan tersebut diawali adanya kecurigaan warga sekitar terhadap kegiatan transaksi narkotika di wilayah Pantai Cermin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2017, 16:38 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 16:38 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45,5 kg Sabu
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengintrograsi tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu saat rilis di Jakarta, Kamis (20/7). BNN menyita 44 bungkus sabu seberat 45,59 kg dari delapan orang tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45,59 kilogram di Pantai Cermin, Perbaungan, Sumatera Utara, pada Sabtu 15 Juli 2017.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, pengungkapan tersebut diawali adanya kecurigaan warga sekitar terhadap kegiatan transaksi narkotika di wilayah Pantai Cermin.

"Para pelaku menggunakan modus pengiriman melalui pertemuan perahu di perairan Batubara yang dikirim dari Malaysia," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan, dari hasil pengembangan, BNN menangkap tiga pelaku berinisial SS (52), ES (51), dan HA (34) di sebuah SPBU kawasan Perbaungan. Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 45,59 kilogram sabu yang dikemas dalam 44 bungkus plastik teh.

Dari SPBU itu, petugas menyambangi tujuh orang lainnya yang berada di sebuah warung kopi di kawasan Pantai Cermin. Mereka berinisial SH (42), BJ (40), RS (43), AR (42), UT (47), MS (44), dan SB (37).

"BJ dan MS tewas dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan," kata Buwas.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita empat unit kendaraan roda dua, tiga unit kendaraan roda empat, dan satu pucuk senjata api jenis revolver milik oknum polisi air SH berikut sekotak peluru.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya