KPK Periksa 2 Saksi untuk Setya Novanto Terkait Korupsi E-KTP

Keduanya adalah karyawan swasta yang sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 17 Juli 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2017, 10:47 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 10:47 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Mereka adalah Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Keduanya yang merupakan karyawan swasta ini sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 17 Juli 2017. Andi juga merupakan tersangka kasus e-KTP.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, telah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama.

KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga, karena diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam waktu dekat, Andi akan dibawa ke meja hijau oleh jaksa KPK.

Perkara ini juga menjerat Setya Novanto. Nama pria yang kerap disapa Setnov ini muncul dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang turut bersama melakukan korupsi. Namun, pada berkas vonis nama dia menghilang.

Politikus Golkar, Markus Nari, pun turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Selain tersangka korupsi, Markus ditetapkan sebagai tersangka penghalang proses pemeriksaan dan penyidikan kasus e-KTP.

Markus diduga telah memengaruhi Miryam S Haryani untuk tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam turut dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.


Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya